Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), diwarnai perdebatan antara pihak terdakwa dengan saksi. Saksi yang diajukan kali ini adalah Ibrahim, mantan Hakim di PTUN Jakarta. Adner mengaku beberapa kali didesak Ibrahim melalui telepon agar uang itu segera diserahkan. Penyerahan uang ini menurutnya dilakukan dipinggir jalan ketika mobil Ibrahim menyalip mobilnya.
Ibrahim sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi saat diberondong pertanyaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Bahkan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriyadi, beberapa kali turun tangan untuk menenangkan Ibrahim. "Saudara saksi jangan emosi," kata Jupriyadi.
Baca Juga:
Dalam sidang ini, Ibrahim dan terdakwa Adner saling berbantahan mengenai pembuatan kontra-memori banding untuk perkara PT Sabar Ganda di PTUN yang ditangani Ibrahim. Mereka juga berdebat soal kronologis penyerahan uang sebesar Rp300 juta. Versi Adner, uang itu adalah permintaan dari Ibrahim sebagai imbalan agar Ibrahim membantu memenangkan perkara dan Adner juga tidak perlu membuat kontra-memori banding.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!