Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:13 WIB
![Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Sementara menurut Ibrahim, hal itu tidak benar. Dia merasa tidak pernah meminta. "Saya tidak pernah menawarkan kepada saudara. Saya juga tidak mendatangi saudara," ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, kontra-memori banding memang tidak perlu dibuat karena memori banding dalam perkara itu juga tidak ada. Dalam penyerahan uang, Ibrahim pun membantah telah mendesak penyerahan segera dan menginstuksikan sopirnya menyalip mobil Adner di kawasan Cempaka Putih.
Adner kemudian menyampaikan bantahannya lagi. "Keterangan saksi sebagian benar tetapi sebagian besarnya salah," ujarnya. Tak mau kalah, Ibrahim lalu balas menuding. "Dia yang tidak tidak benar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim tipikor karena terbukti menerima suap dari Pengacara, Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum dari Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus.
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- Soal Isu Reshuffle, Gus Ipul: Arahan Lisannya Jelas, Jangan Main-Main
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel