Jadi Saksi Jero Wacik, JK Tunjukan Keteladanan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin dihadirkan dalam sidang kasus korupsi terdakwa Jero Wacik. JK menjadi saksi meringankan bagi bekas menteri kebudayaan dan pariwisata itu.
Menurut Dosen Hukum Universitas Islam Jakarta M Soleh, kesediaan JK menjadi saksi meringankan bagi seorang terdakwa kasus korupsi layak diapresiasi. Setidaknya ada tiga hal penting yang dapat dimaknai dari kehadiran JK.
"Pertama, JK telah memberikan keteladan hukum bagi seluruh warga negara. JK menjunjung tinggi asas equality before the law. Meski jadi Wapres yang miliki kesibukan yang luar biasa, masih menyempatkan diri hadir dihadapan sidang pengadilan," kata Soleh, Kamis (14/1).
Kedua, sebagai mantan atasan Jero Wacik, JK menunjukan kearifan dan kepedulian terhadap mantan bawahannya. Sikap ini patut menjadi contoh bagi para pemimpin negeri.
Yang terakhir, lanjutnya, JK menjawab secara proporsional persoalan mengenai DOM sepengetahuan dan pemahaman dirinya. Mantan ketua umum Golkar itu dengan baik menerangkan mekanisme penggunaan DOM.
"Secara subtantif keterangan yang disampaikan JK membuat terang hal yang mungkin selama ini menjadi perdebatan mengenai penggunaan DOM," kata alumni UGM ini.
Meskipun secara legal DOM telah diatur dalam peraturan menteri keuangan, tetapi praktik penggunaannya di lapangan berpotensi menimbulkan perdebatan.
Keterangan JK beri penjelasan jika seorang menteri dapat saja secara leluasa dan fleksibel menggunakan DOM sejauh untuk mendukung tugas dan fungsinya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin dihadirkan dalam sidang kasus korupsi terdakwa Jero Wacik. JK menjadi saksi meringankan bagi bekas
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima