Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gamawan: Jangan Bikin Fitnah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Gamawan masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat dua mantan anak buahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Gamawan belum mau berkomentar soal kasus yang menyeretnya itu. “Kita kan belum tahu apa yang ditanya. Tapi dengar aja lah nanti, silakan, diceritakan, saya jelaskan nanti ya," katanya.
Saat media bertanya ke Gamawan tentang dugaan aliran dana kepadanya dan sejumlah pejabat Kemendagri, mantan Gubernur Sumatera Barat itu langsung menepisnya. Dia justru merasa menjadi korban fitnah.
"Enggak benar itu, enggak benar sama sekali. Yang jelas jangan buat fitnah, jangan menzalimi orang, dosa itu," ujar Gamawan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Irman dan bekas anak buahnya itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya (ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kemendagri), Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Selain itu, JPU juga mengungkap nama-nama besar yang diduga turut diperkaya dalam kasus ini. Antara lain, Gamawan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sejumlah mantan anggota komisi II DPR seperti Yasonna H Laoly, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Ade Komarudin, dan Agun Gunandjar Sudarsa.
Ada pula nama-nama pimpinan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng hingga Mirwan Amir yang disebut-sebut kecipratan uang e-KTP. Bahkan Marzuki Ali yang kala itu sebagai ketua DPR disebut menerima Rp 20 miliar.(put/jpg)
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Gamawan masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Fraksi Golkar DPR Segera Proses PAW Anggotanya yang Masuk Kabinet Prabowo