Jadi Saksi Kasus Suap, Ketum PPP Kirim Utusan ke KPK

Jadi Saksi Kasus Suap, Ketum PPP Kirim Utusan ke KPK
Ketua Umum DPP PPP HM Romahurmuziy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy hari ini (20/8). Namun, politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Romi itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semula penyidik di lembaga antirasuah itu akan memeriksa Romi sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Romi masuk dalam daftar saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

Namun, Romi mengirim utusan ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Tadi stafnya datang ke KPK menyampaikan (Romi) tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," ujar Febri.

Hanya saja Febri tidak membeber alasan Romi belum bisa memenuhi panggilan KPK. Meski demikian, KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Romi pada Kamis mendatang (23/8).

"Akan dijadwalkan ulang pada Kamis ini," imbuhnya.

Sebelummya KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi itu. Amin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018.

Selain menjerat Amin, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, serta seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ada dugaan penerimaan uang Rp 500 juta sebagai biaya komitmen yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek di Sumedang, Jawa Barat. Uang itu baru sebagian dari 7 persen biaya komitmen untuk dua proyek di Pemkab Sumedang senilai sekitar Rp 25 miliar.(ipp/JPC)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy sebagai saksi kasus suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News