Jadi Saksi Kasus TPPU, Setjen DPR Ditanya Soal Gaji Wa Ode
Selasa, 24 April 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang dijadikan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Nining Indra Saleh mengaku diperiksa berkaitan dengan hal-hal yang normatif saja. "Saya menjadi saksi untuk Ibu Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang, ditanya seputar hal normatif saja," kata Nining.
Baca Juga:
Pertanyaan normatif ini, kata Nining, berkaitan dengan kelengkapan administrasi Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI. "Mengenai kelengkapan administrasi Ibu Wa Ode, juga ditanyakan mengenai hak-hak keuangan yang normatif, yang diterima Wa Ode sebagai anggota dewan," jelasnya.
Selain berkaitan dengan administrasi keuangan Wa Ode, Nining juga mengaku ditanyai soal peran tenaga ahli dan asisten anggota Wa Ode di DPR RI. Sedangkan mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Wa Ode, Nining mengaku tidak ditanyakan penyidik.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang dijadikan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan