Jadi Saksi Kasus TPPU, Setjen DPR Ditanya Soal Gaji Wa Ode
Selasa, 24 April 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang dijadikan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Nining Indra Saleh mengaku diperiksa berkaitan dengan hal-hal yang normatif saja. "Saya menjadi saksi untuk Ibu Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang, ditanya seputar hal normatif saja," kata Nining.
Baca Juga:
Pertanyaan normatif ini, kata Nining, berkaitan dengan kelengkapan administrasi Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI. "Mengenai kelengkapan administrasi Ibu Wa Ode, juga ditanyakan mengenai hak-hak keuangan yang normatif, yang diterima Wa Ode sebagai anggota dewan," jelasnya.
Selain berkaitan dengan administrasi keuangan Wa Ode, Nining juga mengaku ditanyai soal peran tenaga ahli dan asisten anggota Wa Ode di DPR RI. Sedangkan mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Wa Ode, Nining mengaku tidak ditanyakan penyidik.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang dijadikan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang