Jadi Saksi Korupsi, Eks Dirdik KPK Mengaku Hanya Berkomunikasi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh hari ini (28/8) menjalani pemeriksaan di bekas dirinya berkantor itu. Yurod menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Hanya saja, Yurod tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, ia membantah pernyataan mantan Muhammad Nazaruddin terkait adanya pejabat KPK yang menerima aliran dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Bukan, hanya komunikasi biasa saja," kata Yurod di KPK, Jakarta, Kamis (28/8). Ia menjalani pemeriksaan sekitar satu jam.
Seperti diketahui, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh hari ini (28/8) menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia