Jadi Saksi Korupsi,Anggota Dewan Diancam Bunuh
Sabtu, 21 Januari 2012 – 14:50 WIB
Isi SMS lainnya, "Kami sudah tahu posisi kamu dimana. Kami sudah bentuk tim untuk mencari kamu. Jika kamu tidak mencabut kesaksian di BAP pada persidangan nanti, maka kamu akan habis, tamat riwayatmu. Perlu kamu ingat bahwa kamu boleh menghilang- hilang, tapi kami sudah tahu anak dan istrimu di Bengkulu, termasuk di mana sekolah anakmu dan siapa yang antar jemput anakmu di sekolah.".
Menyikapi ancaman tersebut, politisi Partai Pelopor ini sudah melaporkannya kepada LPSK. Dia juga menegaskan sepuluh dewan yang mendapatkan perlindungan dari LPSK tidak akan pernah mencabut BAP yang disampaikan kepada penyidik KPK.
"Selain kepada LPSK kami juga sudah menyampaikan ancaman tersebut kepada pengamanan dari Polda. Kami tidak akan mengikuti ancaman tersebut. Karena apa yang kami sampaikan benar apa adanya," tutupnya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus gratifikasi multiyears Seluma dengan terdakwa Murman Effendi akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (24/1) mendatang. Setelah menghadirkan Mufran Imron, Mulyan Lubis, Midin Ahmad dan Fauzan Izami, kali ini majelis hakim akan menuntaskan pemeriksaan terhadap enam saksi lain yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Sunarsono, Ulil Umidi, Jonaidi, Lasmi Jaya, Zainal Arifin dan Junaidi, SP.
BENGKULU--Sidang kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota dewan Seluma untuk meloloskan Perda Multiyears dengan terdakwa Bupati Seluma (nonaktif)
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar