Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi
Kamis, 29 September 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoessein. Meski menjadi saksi a de charge (meringankan), namun Mahfud berjanji tidak akan mengintervensi kasus pemalsuan surat MK yang kini tengah disidik polisi. Mahfud yang hadir bersama dua hakim MK lainnya yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Menurut pengakuan MAhfud, dirinya ingin fakta-fakta dalam kasus surat palsu MK itu terungkap semuanya. "Untuk mendudukan masalah pada fakta-fakta yang sebenarnya, makanya saya datang," imbuhnya.
"Percayakan saja pada proses hukum. Dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri, karena suda h ada hukumnya,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, Mahfud hadir memenuhi permintaan Zainal Arifin yang meminta mantan Menteri Pertahanan itu menjadi saksi meringankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden