Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi
Kamis, 29 September 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoessein. Meski menjadi saksi a de charge (meringankan), namun Mahfud berjanji tidak akan mengintervensi kasus pemalsuan surat MK yang kini tengah disidik polisi. Mahfud yang hadir bersama dua hakim MK lainnya yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Menurut pengakuan MAhfud, dirinya ingin fakta-fakta dalam kasus surat palsu MK itu terungkap semuanya. "Untuk mendudukan masalah pada fakta-fakta yang sebenarnya, makanya saya datang," imbuhnya.
"Percayakan saja pada proses hukum. Dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri, karena suda h ada hukumnya,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, Mahfud hadir memenuhi permintaan Zainal Arifin yang meminta mantan Menteri Pertahanan itu menjadi saksi meringankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living