Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi
Kamis, 29 September 2011 – 19:01 WIB
![Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20110929_190134/190134_834407_jkt_mahfud_arun_2.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (29/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoessein. Meski menjadi saksi a de charge (meringankan), namun Mahfud berjanji tidak akan mengintervensi kasus pemalsuan surat MK yang kini tengah disidik polisi. Mahfud yang hadir bersama dua hakim MK lainnya yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Menurut pengakuan MAhfud, dirinya ingin fakta-fakta dalam kasus surat palsu MK itu terungkap semuanya. "Untuk mendudukan masalah pada fakta-fakta yang sebenarnya, makanya saya datang," imbuhnya.
"Percayakan saja pada proses hukum. Dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri, karena suda h ada hukumnya,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, Mahfud hadir memenuhi permintaan Zainal Arifin yang meminta mantan Menteri Pertahanan itu menjadi saksi meringankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan
BERITA TERKAIT
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi