Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim
Senin, 23 Mei 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Tahun 2004.
Yang ada, Menurut Mahfud, dirinya banyak menerima sms dari wartawan mempertanyakan kesiapanya menjadi saksi. “Saya belum diundang Pengadilan, kan tidak mungkin saya datang sendiri tanpa surat. Saya hanya menerima banyak SMS dari wartawan menanyakan apakah saya siap hadir menjadi saksi,” kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga:
Menurutnya Mahfud, dirinya akan memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan jika koridornya untuk penegakan hukum dan kebenaran. “Kalau untuk penegakan hukum dan kebenaran saya siap datang. Jangankan untuk Agus, mantan rekan saya di DPR, siapapun untuk kebenaran, saya akan datang,” tutur Mahfud.
Sebagaimana diketahui, pada sidang kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima meminta kepada hakim agar diperkenankan menghadirkan saksi meringankan. Rencananya, yang dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa