Jadi Saksi Sidang, Istri Sukotjo Menangis
Persidangan sempat terhenti lantaran Silvia menangis cukup lama. Dia sempat diberi tisu oleh salah satu anggota tim penasehat hukum Budi. Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, sempat memberikan waktu kepada Silvia supaya menenangkan diri.
"Ya sudah biarkan dulu. Mungkin dia ada trauma. Jadi biarkan saja," kata Hakim Ketua Amin.
Menurut Silvia, anak buah Budi dan beberapa Provost Polrestabes Bandung memaksa masuk ke pabrik mereka di Jalan Gempol Sari, Bandung, dan melakukan pengambilalihan aset. Dia mengatakan , saat itu suaminya sempat ditampar. Dia dan suaminya dipaksa meneken kertas kosong dan surat perjanjian pengembalian uang kontrak simulator yang sudah dibayarkan Budi melalui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi kepada PT ITI.
"Anak buah pak Budi dan beberapa anggota Provost Bandung masuk pabrik kami 6 Juli 2011, suami saya sempat ditampar. Saat itu saya juga dipaksa tandatangan kertas kosong. Akhirnya saya dan suami keluar dari pabrik 21 Juli," ujar Silvia sambil terisak.
Beberapa kali sidang Budi Susanto itu, terhenti karena menunggu Silvia yang tak henti-hentinya menangis. Hakim meminta penasehat hukum Budi tidak memaksakan Silvia menjawab pertanyaan yang membuatnya menangis dan trauma. Permintaan ini ditentang oleh Penasehat, Rufinus. Ia menyatakan pertanyaan tentang materi tidak bisa terjawab jika Silvia terus menangis.
"Bagaimana kita selesaikan ini. Ini tidak bisa diselesaikan dengan menangis saja. Anda menangis, tapi di sini juga ada terdakwa yang terpenjara, tidak bisa seperti ini," tegas Rufinus.
Sementara itu Silvia yang ditanya penasehat hukum mengaku ia memang menjadi komisaris PT ITI, tapi ia tidak tahu banyak soal pekerjaan simulator SIM secara teknis dan transaksi yang dilakukan suaminya dan Budi Susanto. Silvia bahkan tak tahu deskripsi kerja seorang komisaris perusahaan. Ia menyatakan semua yang dilakukannya hanya atas perintah Sukotjo Bambang. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Tangis Silvia Maryani Kusumaningrum pecah dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya