Jadi Saksi Sidang Korupsi, Bantah Tahu Soal Commitment Fee
Senin, 20 Februari 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar duduk menjadi saksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) kawasan transmigrasi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2), Muhaimin membantah jika dirinya dianggap tahu soal commitment fee Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati untuk Nyoman dan Dadong. Muhaimin sendiri mengaku tak pernah menandatangani usulan tentang DPPID. "Baru saya tahu ternyata DPPID itu terpisah sama sekali dengan anggaran yang dibahas Kemenakertrans dengan Komisi IX DPR. DPPID itu langsung ke Bupati. Bukan DIPA Kemenakertrans, tapi DIPA Kemenkeu melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan," ucapnya.
Pada persidangan atas Dadong, Ketua Majelis Herdi Agusten bertanya ke Muhaimin soal commitment fee DPPID untuk kawasan transmigrasi. "Sama sekali tidak tahu," jawab Muhaimin.
Bahkan menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan bahwa kewenangan tentang DPPID ada di Kementrian Keuangan. Sebagai Menakertrans, Muhaimin hanya mengusulkan APBN reguler. Sementara dana DPPID, imbuhnya, diusulkan dalam APBN Perubahan dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar duduk menjadi saksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia