Jadi Saksi Sidang Korupsi, Bantah Tahu Soal Commitment Fee

Jadi Saksi Sidang Korupsi, Bantah Tahu Soal Commitment Fee
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar saat bersaksi pada persidangan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Dana Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Foto : Arundono W/JPNN
Muhaimin juga dicecar soal hubungannya dengan M Fauzi dan Ali Mudhori. Menteri yang juga Ketua umum PKB itu mengakui bahwa Ali dan Fauzi sepanjang 2010 memang menjadi tim asistensi di Kemenakertrans. Fauzi juga diakui sebagai staf di DPP PKB, sedangkan Ali Mudhori adalah pengurus DPC PKB Lumajang

Namun soal commitment fee yang diminta Ali dan Fauzi, dengan tegas Muhaimin menepis jika dirinya diseret-seret. Alasan Muhaimin, dirinya tak pernah memberi perintah ke Fauzi untuk meminta fee dari Dharnawati.  "Tidak ada hubungannya," tegasnya.

Muhaimin justru mengaku telah dirugikan karena namanya dicatut demi commitment fee. "Tentu saja saya merasa dirugikan," ucapnya.

Seperti diberitakan, Nyoman adalah Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT). Sedangkan Dadong adalah Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan di  Ditjen P2KT. Keduanya  didakwa menerima uang sogokan dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT Alam Jaya Papua menjadi rekanan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar duduk menjadi saksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News