Jadi Sopir Angkot Ternyata Cuma Modus IR untuk Edarkan Sabu-sabu
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:29 WIB

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan barang bukti saat rilis. FOTO: HAKIM/RADAR CIANJUR
“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” tuturnya.
Akibat tindakannya tersebut, dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. (kim/radarcianjur)
Sebegini upah yang didapat IR setiap mengirimkan sabu-sabu pesanan pembeli. Lumayan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba