Jadi Sopir Angkot Ternyata Cuma Modus IR untuk Edarkan Sabu-sabu
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:29 WIB
“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” tuturnya.
Akibat tindakannya tersebut, dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. (kim/radarcianjur)
Sebegini upah yang didapat IR setiap mengirimkan sabu-sabu pesanan pembeli. Lumayan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar