Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka

Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 76 kg sabu yang salah satu diantaranya diduga melibatkan seorang oknum polisi Polres Musi Rawas Utara, Sumsel. ANTARA/Annisa Firdausi.

Oknum polisi itu rencananya akan diserahkan ke Polda Sumsel terkait masalah desersinya.

"AW masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau dan akan diserahkan ke Polda Sumsel sebab ada permasalahan desersi atau tidak masuk dinas melebihi ketentuan," lanjutnya.

Diketahui, Briptu AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dan 11 ribu butir ekstasi.

Barang bukti itu diamankan dari dua orang kurir narkoba jaringan Sultan Malaysia berinisial M dan R di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kg sabu-sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti.

Sebanyak 10 kilogram dan 5 ribu pil ekstasi dikirim ke Palembang dan ke Lubuk Linggau, sedangka 10 kilogram sabu-sabu dan seribu butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji.

"Control delivery yang berhasil kami lakukan itu dari pesanan tersangka berinisial BFI yang memesan 10 kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau,” urai Kombes Manang.

Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan adalah menjadi sopir dari tersangka BFI.

Kombes Anom Karbianto menyebut oknum polisi asal Sumsel, Briptu AW yang ditangkap Polda Riau terkait jaringan narkoba Sultan Malaysia belum tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News