Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Bupati Klaten Pilih Pasrah

jpnn.com - JPNN.Com - Bupati Klaten Sri Hartini belum menentukan upaya hukum untuk menyikapi statusnya sebagai tersangka penerima suap dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sementara, bupati di salah satu kabupaten di Jawa Tengah itu memilih bersikap kooperatif.
Menurut pengacara Sri, Deddy Suwadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di komisi antirasywah itu. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Pada prinsipnya kami mengikuti prosedur yang ada di KPK. Mekanisme yang ditetapkan KPK pada prinsipnya kami kooperatif," kata Deddy di kantor KPK, Sabtu (31/12) malam.
Dia menambahkan, sebagai pengacara akan berunding dengan keluarga besar Sri untuk membahas perlu atau tidaknya mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, Dedi juga akan membicarakan kemungkinan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Kami rundingkan dengan keluarga terkait upaya hukum," tegasnya.
Hanya saja Deddy enggan menjawab saat ditanya apakah Sri memang menerima suap. "Kita lihat perkembangannya," kata dia.(boy/jpnn)
JPNN.Com - Bupati Klaten Sri Hartini belum menentukan upaya hukum untuk menyikapi statusnya sebagai tersangka penerima suap dan menjadi tahanan Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan