Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum

Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang menjadi tersangka suap, Senin (13/5). KPK menitipkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Rutan Pomdam Jaya.

Marzuki langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “AM (Ahmad Marzuqi) bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Baca juga: MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara

Sementara Marzuki mengaku pasrah menghadapi penahanan. Ketika keluar dari KPK pukul 15.10 WIB, Marzuki sudah mengenakan rompi berwarna oranye.

Murzaqi mengibaratkan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf pun pernah menjadi tahanan.

“Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja (pernah) dihukum. Terima kasih,” jelas Murzaqi.

Sebelumnya KPK menduga Marzuqi menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito dengan uang Rp 500 juta dan dolar AS (USD) setara Rp 200 juta. Motifnya agar Lasito memenangkan gugatan praperadilan Marzuki terkait perkara korupsi dan abantuan partai politik.(jpc/jpg)


KPK menjebloskan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ke Rutan Pomdam Jaya. Marzuki merupakan tersangka pemberi suap kepada hakim PN Semarang Lasito.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News