Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang menjadi tersangka suap, Senin (13/5). KPK menitipkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Rutan Pomdam Jaya.
Marzuki langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “AM (Ahmad Marzuqi) bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Baca juga: MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara
Sementara Marzuki mengaku pasrah menghadapi penahanan. Ketika keluar dari KPK pukul 15.10 WIB, Marzuki sudah mengenakan rompi berwarna oranye.
Murzaqi mengibaratkan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf pun pernah menjadi tahanan.
“Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja (pernah) dihukum. Terima kasih,” jelas Murzaqi.
Sebelumnya KPK menduga Marzuqi menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito dengan uang Rp 500 juta dan dolar AS (USD) setara Rp 200 juta. Motifnya agar Lasito memenangkan gugatan praperadilan Marzuki terkait perkara korupsi dan abantuan partai politik.(jpc/jpg)
KPK menjebloskan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ke Rutan Pomdam Jaya. Marzuki merupakan tersangka pemberi suap kepada hakim PN Semarang Lasito.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK