Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif

Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di KPK, Jumat (12/10). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

"Saya nggak tahu karena saya cuma menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau, beliau menyatakan menyerahkan diri ya saya dan di bawa ke kedutaan," pungkasnya.

Perkara suap yang menjerat Eddy bermula pada 20 April 2016 ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya lantas menjadi tersangka suap.

Pada Mei 2016, KPK sampai dua kali memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy selalu mangkir.

Selanjutnya, KPK pada 21 November 2016 menetapkan Eddy sebagai tersangka. Namun, Eddy terus mangkir dari panggilan penyidik.

Ternyata, Eddy sudah kabur ke luar negeri. Setelah dua tahun berpindah-pindah negara untuk bersembunyi, Eddy menyerahkan diri kepada Atase Polri di KBRI Singapura, Jumat (12/10) pagi.(ipp/jpc)


KPK langsung menahan Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap. KPK menitipkan eks petinggi Lippo Group itu di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News