Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Selasa, 05 Mei 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara dari negara umumnya hanyalah dinonaktifkan. Tapi aturan ini tak berlaku bagi Antasari Azhar. Begitu berkas pembunuhannya dilimpahkan ke pengadilkan (terdakwa), posisinya sebagai Ketua KPK takkan pernah kembali, meskipun misalnya putusan pengadilan menyebutkan dia tak terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Presiden, lanjut Chandra pula, kemudian akan menonaktifkan Ketua KPK pengganti Taufiqurahman Rukki tersebut lewat Keputusan Presiden atau Keppres. Presiden jugalah yang berwenang menetapkan apakah kekosongan posisi ketua ini bakal diisi dengan pemilihan baru atau lewat cara lain.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (5/5), aturan tentang itu tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkannya, dalam hal pimpinan kena masalah hukum, maka harus dinonaktifkan. "Undang-undangnya memang seperti itu. Kenapa begitu? Tanya pembuatnya (DPR, Red)," sebut Chandra.
Baca Juga:
Dikatakan Chandra pula, surat penetapan tersangka terhadap Antasari saat ini sudah diterima pimpinan KPK. Surat itu kemudian ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Antasari ke Presiden RI. "Surat ke presiden sudah diterima, tembusannya ke DPR juga kita kirimkan," kata Chandra, sambil diamini tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Haryono Umar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi