Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Selasa, 05 Mei 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara dari negara umumnya hanyalah dinonaktifkan. Tapi aturan ini tak berlaku bagi Antasari Azhar. Begitu berkas pembunuhannya dilimpahkan ke pengadilkan (terdakwa), posisinya sebagai Ketua KPK takkan pernah kembali, meskipun misalnya putusan pengadilan menyebutkan dia tak terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Presiden, lanjut Chandra pula, kemudian akan menonaktifkan Ketua KPK pengganti Taufiqurahman Rukki tersebut lewat Keputusan Presiden atau Keppres. Presiden jugalah yang berwenang menetapkan apakah kekosongan posisi ketua ini bakal diisi dengan pemilihan baru atau lewat cara lain.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (5/5), aturan tentang itu tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkannya, dalam hal pimpinan kena masalah hukum, maka harus dinonaktifkan. "Undang-undangnya memang seperti itu. Kenapa begitu? Tanya pembuatnya (DPR, Red)," sebut Chandra.
Baca Juga:
Dikatakan Chandra pula, surat penetapan tersangka terhadap Antasari saat ini sudah diterima pimpinan KPK. Surat itu kemudian ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Antasari ke Presiden RI. "Surat ke presiden sudah diterima, tembusannya ke DPR juga kita kirimkan," kata Chandra, sambil diamini tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Haryono Umar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat