Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya

Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap minggu. Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu. (pra)

JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News