Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK

Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK
Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya yakni Williardi Wizard, Jerry Hermawan, Sigid Haryo Wibisono akan didudukkan di kursi terdakwa, besok, Kamis (8/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari didakwa kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Sabtu 14 Maret 2009.

Dengan berstatus terdakwa, Antasari tidak bisa kembali lagi menjabat sebagai Ketua KPK.  Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,  meski dalam proses di pengadilan nantinya dinyatakan tidak bersalah, namun Antasari tetap tidak bisa lagi kembali ke posisinya di KPK.

"Undang-undang KPK-nya bilang begitu. Sejak menjadi terdakwa gak bisa kembali lagi," kata Denny saat ditemui usai menjadi pembicara pada diskusi yang digelar di Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Menyikapi persidangan yang akan dijalani Antasari,  Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan. Emerson khawatir PN Jaksel tidak akan fair dalam menangani kasus itu.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya yakni Williardi Wizard, Jerry Hermawan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News