Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK
Rabu, 07 Oktober 2009 – 22:43 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya yakni Williardi Wizard, Jerry Hermawan, Sigid Haryo Wibisono akan didudukkan di kursi terdakwa, besok, Kamis (8/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari didakwa kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Sabtu 14 Maret 2009. Menyikapi persidangan yang akan dijalani Antasari, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan. Emerson khawatir PN Jaksel tidak akan fair dalam menangani kasus itu.
Dengan berstatus terdakwa, Antasari tidak bisa kembali lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, meski dalam proses di pengadilan nantinya dinyatakan tidak bersalah, namun Antasari tetap tidak bisa lagi kembali ke posisinya di KPK.
"Undang-undang KPK-nya bilang begitu. Sejak menjadi terdakwa gak bisa kembali lagi," kata Denny saat ditemui usai menjadi pembicara pada diskusi yang digelar di Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya yakni Williardi Wizard, Jerry Hermawan,
BERITA TERKAIT
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut