Jadi Terdakwa, Anthony Minta Maaf
jpnn.com - ”Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jambi dan keluarga besar Golkar. Bukan hanya saya, keluarga saya juga tertekan dengan kasus ini,” ujar Anthony dengan pengeras suara dari kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Bukan itu saja, lanjut Anthony, dia tak bisa menjenguk ada anggota familinya yang meninggal dunia ketika dia berada di dalam tahanan. Ketika menyebut anggota keluarganya itu, Anthony sempat terdiam sejenak. ”Sebaiknya saudara terdakwa menenangkan diri sejenak, baru lanjutkan,” ujar ketua majelis hakim, Masrurdin Chanyiago.
Hanya saja, lanjut Anthony, dirinya tak menerima duit sebesar yang didakwakan JPU KPK. ”Saya telah mengakui menerima uang dari aliran dana BI, selalu bersama-sama dengan saudara Hamka Yandhu. Tapi jumlahnya tidak sebanyak yang didakwakan JPU. Kalau dikumpulkan semua harta saya, mungkin tak cukup untuk mengembalikan dana yang disebut (Rp31,5 miliar), karena itu saya mohon kepada majelis hakim untuk melihat kasus ini secara keseluruhan dan secara adil,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Mantan anggota DPR-RI Komisi IX Anthony Ziedra Abidin, yang menjadi terdakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp31,5 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan