Jadi Terdakwa, Gayus Seret Staf Istana
Senin, 25 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap, gratifikasi, pencician uang dan penyuapan kepada petugas Rutan Mako Brimob, Gayus Tambunan, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memberinya keadilan. Alasan Gayus, dirinya yang sempat dijanjikan oleh Staf Khusus Presiden Denny Indrayana untuk mendapat keringanan hukuman asal mau menjadi whistle blower.
“Keadilan yang hakiki ini tidak saya dapatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7).
Sedangkan Hotma Sitompul yang menjadi penasehat hukum Gayus menyatakan, ada upaya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk membelokkan kasus Gayus menjadi persoalan pajak perusahaan grup Bakrie. "Terdakwa diminta merekayasa keterangan tentang keterlibatan Bumi Resources, KPC dan dan Arutmin dengan iming-iming menjadi whistle blower dan mendapat keringanan hukuman dan mendapat fasilitas nyaman di Rutan," ujar Hotma.
Namun Gayus tak mau menuruti permintaan Denny Indrayana. "Karena Denny akan melakukan media campaigne dan kenyataannya berbalik menjelek-jelekkan (Gayus)," ujar Hotma.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap, gratifikasi, pencician uang dan penyuapan kepada petugas Rutan Mako Brimob, Gayus Tambunan, berharap majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok