Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB

Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam, untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepulauan Riau, 26 Mei nanti. Namun demikian, majelis tidak mengijinkan Ismeth meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang untuk menggunakan hak pilihnya. Majelis juga menetapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal Ismeth selama menggunakan hak pilih. "Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan pengawalan," lanjut Tjokorda.
Majelis memerintahkan agar penggunaan hak pilih itu tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, dengan cara menghadirkan KPU Kepri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/5), ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa majelis telah menerima dan membaca permohonan Ismeth maupun penasehat hukumnyan soal penggunaan hak pilih pada Pilkada Kepri. Majelis menilai permohonan untuk menggunakan hak pilih beralasan.
Baca Juga:
Permohonan Ismeth itu telah dikabulkan dan ditetapkan dalam surat Pengadilan Tipikor bernomor 11/P/Tipikor/2010 tanggal 18 Mei 2010. "Setelah membaca permohonan terdakwa dan penasehat hukumnya, majelis menetapkan, memberi ijin ke saudara Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu (26/5), dengan ketentuan mendatangkan KPU Kepri ke Rutan kelas I LP Cipinang," ujar Tjokorda Rai Suamba.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
BERITA TERKAIT
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment