Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB
Ditambahkan pula, setelah menggunakan hak pilih maka Ismeth tetap harus dikembalikan ke Rutan. "Dan setelah terdakwa menggunakan hak pilih, pemeriksaan (di persidangan) tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (11/5), penasehat hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, mengajukan permohonan ke majelis hakim agar mantan Ketua Otorita Batam itu diberi ijin untuk menggunakan hak pilih. "Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) masih aktif sebagai Gubernur Kepri dan sebagai warga negara belum dicabut hak pilihnya. Kami mohon agar majelis mengijinkan terdakwa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kepri," pinta Luhut.
Sementara pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum Ismeth. Dalam tanggapan atas eksepsi tiu, JPU meminta agar majelis menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ismeth.
JPU beranggapan bahwa beberapa hal yang dituangkan penasehat hukum Ismeth dalam eksepsi sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus diuji di persidangan. Karenanya pula, JPU meminta majelis menerima surat dakwaan atas Ismeth yang telah dibacakan pada persidangan 4 Mei lalu.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa