Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB

Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan nomor Dak-11/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 adalah sah menurut hukum sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismeth Abdullah,” ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil