Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan nomor Dak-11/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 adalah sah menurut hukum sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismeth Abdullah,” ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa