Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara korupsi, untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, guna menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar Rabu (26/5) besok. Alasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi. Majelis pun memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah syarat, terutama meminta jaminan tentang keamanan Ismeth, serta jaminan bahwa mantan ketua Otorita Batam itu tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang dilakukan selaku terdakwa.
Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari tim penasehat hukum Ismeth. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), Luhut MP Pangaribuan yang menjadi penasehat hukum Ismeth, menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetepkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP Cipinang.
Baca Juga:
Karenanya, Luhut meminta majelis memberi kesempatan ke Ismeth untuk menggunakan hak pilih. "Karena ini adalah hak asasi dan hak politik terdakwa (Ismeth)," ujar Luhut.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan