Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada

Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
"Dengan ini, majelis memberi ijin kepada saudara terdakwa untuk menggunakan hak pilih di Batam atau Tanjungpinang. Kami harap saudara terdakwa menjaga dan menghormati kepercayaan yang diberikan majelis," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai Suamba pada persidangan atas Ismeth, Selasa (25/5).

Berdasarkan penetapan Majelis, Ismeth hanya diberi waktu sehari saja untuk pulang ke Kepri. "Dan kepada penuntut umum agar menyediakan pengamanan dan pengawalan ketat. Selekasnya begitu sudah menggunakan hak pilih untuk kembali dari sana (Kepri)," lanjut Tjokorda.

Menanggapi penetapan tersebut, Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengenakan stelan safari abu-abu berkali-kali mengangguk-angguk. Saat ditemui usai persidangan, Ismeth juga tak dapat menyembunyikan rasa girangnya. "Ya bahagia lah," ujarnya.

Sebagai terdakwa, Ismeth juga berjanji untuk menghormati kepercayaan majelis. Ismeth pun menepis anggapan jika keinginannya pulang karena untuk mendukung istrinya, Aida Zulaikha, yang menjadi salah satu calon Gubernur Kepri.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News