Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
"Dengan ini, majelis memberi ijin kepada saudara terdakwa untuk menggunakan hak pilih di Batam atau Tanjungpinang. Kami harap saudara terdakwa menjaga dan menghormati kepercayaan yang diberikan majelis," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai Suamba pada persidangan atas Ismeth, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Berdasarkan penetapan Majelis, Ismeth hanya diberi waktu sehari saja untuk pulang ke Kepri. "Dan kepada penuntut umum agar menyediakan pengamanan dan pengawalan ketat. Selekasnya begitu sudah menggunakan hak pilih untuk kembali dari sana (Kepri)," lanjut Tjokorda.
Menanggapi penetapan tersebut, Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengenakan stelan safari abu-abu berkali-kali mengangguk-angguk. Saat ditemui usai persidangan, Ismeth juga tak dapat menyembunyikan rasa girangnya. "Ya bahagia lah," ujarnya.
Sebagai terdakwa, Ismeth juga berjanji untuk menghormati kepercayaan majelis. Ismeth pun menepis anggapan jika keinginannya pulang karena untuk mendukung istrinya, Aida Zulaikha, yang menjadi salah satu calon Gubernur Kepri.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Ahokers-Anak Abah Bersatu Menangkan Pramono-Rano Satu Putaran
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng