Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
Ismeth menegaskan, dirinya yang masih aktif sebagai gubernur berkewajiban memantau pelaksanaan Pilkada Kepri agar berjalan baik. “Kalau salah satu calonnya adalah istri saya, itu hanya kebetulan saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG