Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Bupati Merasa Dikorbankan
Rabu, 07 Maret 2012 – 05:23 WIB
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat, Wahidin Puarada kini menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Manokwari. Namun, ia merasa tuduhan itu tak pernah dilakukan selama menjabat dan hanya menjadi korban politik. Makanya, ia meminta agar kasusnya dihentikan. Ia pun mempertanyakan, dimana rasa keadilan sehingga dirinya sampai diperkarakan seperti ini. ‘’Menurut ade (wartawan) bagaimana. Saya pikir jawaban kita sama. Iya toh. Pokoknya kalau ade rasa begitu,saya juga rasa,’’ujar Wahidin saat ditanyai apakah ada unsur politik dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
‘’Gara-gara politik saya jadi terhukum. Bagaimana pemerintah Indonesia ini seharusnya melihat masyarakat Fakfak keluar dari kemiskinan. Apakah begini rasa terima kasih pemerintah terhadap Wahidin yang membuat rakyat Fakfak sudah sejahtera,’’ tandas Wahidin kepada wartawan usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Manokwari.
Baca Juga:
Dikatakan, kalau mau jujur, perkara Tipikor yang menjeratnya ini harus dihentikan. Karena uang Rp 4 miliar yang dipakai untuk kerjasama dengan pihak ketiga telah dikembalikan.
Baca Juga:
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat, Wahidin Puarada kini menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat