Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Bupati Merasa Dikorbankan
Rabu, 07 Maret 2012 – 05:23 WIB
‘’Tanggal 2 Agustus 2002 itu hari Jumat. Kebiasaan saya, setiap hari Jumat olahraga setelah itu datang ke rumah rakyat. Saya jalan dari satu ke rumah satu untuk melihat rakyat punya kehidupan. Jadi, aneh sekali kalau jaksa mengatakan, pada 2 Agustus, saya bertemu Kepala BPKD. Saya bertemu dengan Kepala BPKD pada 21 Agustus. Pada pertemuan dengan Kepala BPKD itu saya bilang, ini ada kerjasama dengan pihak ketiga,’’ ujarnya.
Substansi dari kerjasama dengan pihak ketiga itu, adalah untuk rakyat sejahtera. Hasil kerjasama akan dimanfaatkan bagi masyarakat untuk membangun rumah dengan bahan non lokal. ‘’Itu substansinya di situ,’’ tukasnya.
Dan dari hasil kerjasama ini, pihak ketiga telah mengembalikan uang ke pemerintah daerah.‘’Pemerintah sudah dapat keuntungan jadi apa lagi. Sebenarnya yang disampaikan jaksa tidak benar,’’ tukasnya.
Mantan Cagub yang baru saja bertarung pada Pemilukada Gubernur-Wagub Papua Barat ini menambahkan, dirinya sebagai Bupati Fakfak selama 2 periode. Banyak kemajuan yang dicapai, terutama mensejahteraan masyarakat Fakfak hingga keluar dari garis kemiskinan.
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat, Wahidin Puarada kini menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut