Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol). Demikian juga kabar akan kembali aktifnya AHN pada 2 Juli mendatang. Mengenai status PNS AHN, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN&RB) Ramli Naibaho menegaskan, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah diatur mengenai sanksi bagi aparatur yang terlibat kasus korupsi.
"Ah tidak ada itu. Kok suka ada kabar tidak benar di Bonbol ya," kata Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek yang dihubungi, Rabu (20/6) malam.
Baca Juga:
Dia juga menyatakan keheranannya dengan adanya kabar AHN telah masuk kantor dengan alasan masih berstatus PNS. "Wah, kok bisa begitu ya," ujarnya sambil tertawa.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter