Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB

Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Demikian juga dalam KUHP. Di mana bagi PNS yang terlibat korupsi dan dinyatakan sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dengan tidak menerima gaji serta tunjangan apapun. Tapi bila tuntutan dakwaannya lebih dari lima tahun, otomatis status PNSnya dicabut.
Baca Juga:
"Ketika dia sudah dinyatakan bersalah, PNS langsung dipecat dengan tidak hormat. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, masih bisa menjadi PNS aktif lagi," tegasnya.
Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki