Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB
Demikian juga dalam KUHP. Di mana bagi PNS yang terlibat korupsi dan dinyatakan sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dengan tidak menerima gaji serta tunjangan apapun. Tapi bila tuntutan dakwaannya lebih dari lima tahun, otomatis status PNSnya dicabut.
Baca Juga:
"Ketika dia sudah dinyatakan bersalah, PNS langsung dipecat dengan tidak hormat. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, masih bisa menjadi PNS aktif lagi," tegasnya.
Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter