Jadi Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Dino Patti Djalal
jpnn.com, JAKARTA - Fredy Kusnadi melaporkan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/2). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baiknya.
Sebelumnya, Sabtu (13/2), Fredy Kusnadi juga melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Fredy mengeklaim sebagai pembeli rumah ibu dari Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021, kemarin.Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Merespons sejumlah laporan tersebut, Dino mengatakan dari segi kriminologi apa yang dilakukan Fredy Kusnadi ialah contoh menarik kalau sindikat kejahatan mulai terungkap.
Dino menyampaikan itu lewat akun pribadinya di Twitter @dinopattidjalal, Rabu (17/2).
"Dari segi kriminologi aksi-aksi lebai yang dilakukan Fredy Kusnadi terkait laporan pencemaran nama baik adalah contoh menarik pola kelakuan sindikat kalau kejahatannya mulai terekspos," ungkapnya, Rabu.
Di sisi lain, Dino berharap tidak terkecoh dengan laporan Fredy Kusnadi.
Fredy Kusnadi melaporkan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT