Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis
Jumat, 07 September 2012 – 12:54 WIB

Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis
Ia mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp352 juta melalui Manager PT. OI Odih Juanda dengan 3 tahap, yaitu pertama Rp100 juta, kedua sebesar Rp100 juta, dan terakhir sebesar Rp152 juta. "Saat pertama diambil oleh saya yang kedua dibagi-bagi dan yang ketiga pun sama, untuk Rp10 juta awal itu untuk penetapan hakim dan Rp10 juta kedua untuk keamanan," jelasnya.
Baca Juga:
Ada beberapa hal yang sedikit berbeda ketika BAP Imas saat menjadi saksi dan BAP Imas saat menjadi terdakwa, akan tetapi sudah dijelaskan secara rinci oleh JPU dan akhirnya majelis hakimpun meminta untuk JPU membawa BAP Imas saat menjadi terdakwa.
Selain Imas, jaksa penuntut umum(JPU) dari KPK juga menghadirkan 3 saksi yang merupakan anak buah Toshio di PT Onamba Indonesia. Ketiganya setelah disumpah oleh hakim dan akan memberikan keterangan setelah Imas.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis(13/9) dan majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto. Perkara ini berawal ketika Imas memberikan putusan yang memenangkan PT Onamba Indonesia terhadap gugatan karyawannya di PHI Bandung, beberapa waktu lalu. Hanya saja, terungkap bila Imas menerima uang suap senilai Rp352 juta yang diserahkan oleh Direktur PT Onamba Indonesia Odih Juanda (terpidana lainnya). (cr1)
BANDUNG- Imas Dianasari, Hakim Adhoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Bandung yang juga terpidana kasus suap akhirnya angkat bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki