Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Senin, 22 April 2013 – 11:58 WIB
JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Namun, para oknum ini tak ditahan layaknya orang yang melanggar hukum. Namun, selang 15 menit sekitar 20 orang menyerbu pos di DPP PDIP dan memukuli anggota Pamsus, yakni Yatna, Priyo, dan Marlan. Priyo dan Marlan mengalami luka-luka akibat pukulan. Sedangkan Yatna luka pada kepala akibat tusukan sangkur.
"Kita lihat dari proses Berita Acara Pemeriksaannya. Mereka tidak ditahan karena komandan batalyon mempertanggungjawabkan itu semua. Mereka diminta keterangan. Tapi yang jelas diproses," ujar Pangdam Jaya, Mayjen Erwin Hudawi Lubis di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (22/4).
Baca Juga:
Peristiwa yang melibatkan 10 oknum ini berawal setelah adanya kecelakaan di SPBU Lenteng Agung, tepat di samping Kantor DPP PDIP. Tiba-tiba saja orang yang diduga TNI memukuli seseorang lainnya. Aksi pemukulan ini kemudian dipisahkan oleh Pamsus DPP PDIP.
Baca Juga:
JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional