Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan

Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Aksi brutal yang dilakukan oknum TNI ini belum mendapat evaluasi. Pangdam menyatakan evaluasi dilakukan setelah pemeriksaan pada 10 anggotanya. Dalam menghadapi proses hukum 10 oknum ini akan diadili di Pengadilan Militer.

"Makanya kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam itu. Yang jelas kita ambil langkah-langkah. Pasti tidak kita biarkan," sambung Pangdam.

Pangdam juga menyebut bahwa anakbuahnya tidak bermaksud menyerang kantor DPP PDIP seperti yang diberitakan di media massa."Yang jelas niat prajurit bukan mau serang suatu partai, tapi cari oknum itu. Kebetulan oknum yang mereka cari ada di seputaran kantor itu," tandas Pangdam. (flo/jpnn)

JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News