Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Senin, 22 April 2013 – 11:58 WIB
Aksi brutal yang dilakukan oknum TNI ini belum mendapat evaluasi. Pangdam menyatakan evaluasi dilakukan setelah pemeriksaan pada 10 anggotanya. Dalam menghadapi proses hukum 10 oknum ini akan diadili di Pengadilan Militer.
"Makanya kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam itu. Yang jelas kita ambil langkah-langkah. Pasti tidak kita biarkan," sambung Pangdam.
Pangdam juga menyebut bahwa anakbuahnya tidak bermaksud menyerang kantor DPP PDIP seperti yang diberitakan di media massa."Yang jelas niat prajurit bukan mau serang suatu partai, tapi cari oknum itu. Kebetulan oknum yang mereka cari ada di seputaran kantor itu," tandas Pangdam. (flo/jpnn)
JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung