Jadi Tersangka, Agus Condro Merasa Biasa Saja
Kamis, 02 September 2010 – 02:22 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Agus Condro Prayitno, mengaku tak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Agus justru mengakui hal itu sebagai risiko atas keputusan dirinya membuka kasus itu.
"Jadi tersangka itu risiko yang sudah saya sadari sejak awal menyampaikan kasus ini ke KPK. Jadi wajar-wajar saja," ujar Agus Condro saat dihubungi via sambungan telpon, Rabu (1/9) malam.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, KPK kemarin mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Dari 26 nama itu, 14 nama berasal dari Fraksi PDIP, termasuk Agus Condro. Diketahui pula, Agus dikenal sebagai whistle blower karena menjadi pihak yang pertama kali melaporkan adanya suap pada pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
Selain Agus Condro, politisi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Agus Condro Prayitno, mengaku tak kaget dengan penetapan
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf