Jadi Tersangka, Agus Condro Merasa Biasa Saja
Kamis, 02 September 2010 – 02:22 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Agus Condro Prayitno, mengaku tak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Agus justru mengakui hal itu sebagai risiko atas keputusan dirinya membuka kasus itu.
"Jadi tersangka itu risiko yang sudah saya sadari sejak awal menyampaikan kasus ini ke KPK. Jadi wajar-wajar saja," ujar Agus Condro saat dihubungi via sambungan telpon, Rabu (1/9) malam.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, KPK kemarin mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Dari 26 nama itu, 14 nama berasal dari Fraksi PDIP, termasuk Agus Condro. Diketahui pula, Agus dikenal sebagai whistle blower karena menjadi pihak yang pertama kali melaporkan adanya suap pada pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
Selain Agus Condro, politisi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Agus Condro Prayitno, mengaku tak kaget dengan penetapan
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha