Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Siapkan Saksi Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur.
Menghadapi kasus tersebut, Ahmad Dhani mengaku akan menyiapkan banyak saksi ahli. Salah satunya adalah saksi ahli bahasa.
"Nanti kami akan menyiapkan para ahli untuk compare. Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE. Jadi harus fair," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/10).
Adwin mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan Ahmad Dhani tidak bersalah. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap pentolan Dewa 19 itu salah sasaran.
"Mas Dhani dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menurut saya sangat tidak relevan. Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu, kenapa? Karena di video Mas Dhani tidak menyebut nama," ujar Adwin Rahardian.
"Jadi ini delik aduan. Mas Dhani aja nggak pernah menyebutkan nama EF apa siapa," sambungnya lagi.
Diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka buntut dari ujaran 'idiot' yang diucapkannya kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018. (mg7/jpnn)
Musisi Ahmad Dhani akan menyiapkan banyak saksi ahli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya