Jadi Tersangka, Anggodo Belum Ditahan
Rabu, 18 November 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA - Adik buronan Anggoro Widjaja, Anggodo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aktor rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam itu, sebelumnya menjadi terduga terkait laporan polisi, dalam sejumlah sangkaan yang berawal dari rekaman kontroversial yang pertama kali dirilis ke publik di Mahkamah Konstitusi itu. Dugaan itu antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, upaya penyuapan, dan lain sebagainya. Lalu, kenapa Anggodo tak ditahan, mengingat salah satu sangkaannya adalah terlibat tindak pidana korupsi? Terkait pertanyaan ini, Raja Erizman menambahkan bahwa penetapan status tersangka itu tak serta-merta bisa dibarengi dengan penahanan. Harus dibuktikan dulu apakah tersangka itu terbukti bersalah atau tidak.
"Kita melakukan pemeriksaan. Tersangkanya, Anggodo," ujar Direktur II bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Mabes Polri, Raja Erizman, Rabu (18/11) siang tadi, di DPR RI.
Baca Juga:
Dijelaskan Erizman, saat ini pemeriksaan masih dilakukan. Tak hanya untuk Anggodo, lanjutnya, semua pihak yang disebut dalam rekaman itu juga turut diperiksa. "Tapi kan yang namanya tersangka, belum tentu dia salah," tambahnya pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Adik buronan Anggoro Widjaja, Anggodo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aktor rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam itu, sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel