Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:33 WIB

Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda. Namun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH. ‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik. Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.
‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).
Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tiga tersangka baru ini dan diharapkan segera menyusul Malinda ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN