Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda. Namun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH. ‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik. Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.
‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).
Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tiga tersangka baru ini dan diharapkan segera menyusul Malinda ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru