Jadi Tersangka, Awang Dekati Petinggi di Jakarta
Datangi Ketua DPD dan Menteri Perhubungan Jelaskan Kasus KPC dan BSB
Kamis, 22 Juli 2010 – 02:45 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek, Rabu (21/7), yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) mendatangi Ketua DPD RI Irman Gusman untuk menjelaskan kasus korupsi yang membelitnya itu. Kepada Irman, Awang mengharapkan DPD bisa menjalankan fungsinya untuk meminta penjelasan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang menjadikan Awang sebagai tersangka dan harus bertanggung jawab secara hukum terhadap kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 576 miliar itu.
"Sebab kasus ini sedikit banyak mengganggu roda pemerintahan di Kaltim," ucap Hamzah Dahlan, pengacara Awang saat dihubungi, tadi malam. Tiga anggota DPD dari daerah pemilihan Kaltim, Bambang Susilo, Luther Kombong, serta Awang Ferdian, ikut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Irman Gusman RI tersebut.
Hamzah menambahkan, kedatangan Awang atas permintaan DPD karena menilai Kaltim bergejolak paska penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebaliknya menurut Luther, Awang-lah yang meminta waktu pimpinan DPD untuk bisa menjelaskan kasusnya. "Tidak diacarakan (diagendakan) sebelumnya, itu inisiatif Pak Awang," kata Luther.
Dikatakan pula, belum ada sikap dari DPD apakah akan meminta penjelasan pada Jaksa Agung seperti yang diharapakan Awang. "Posisi kita hanya mendengarkan klarifikasi Pak Awang kenapa kasusnya bisa terjadi. Dia jelaskan asal mula divestasi dari awal," jelas Luther.
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek, Rabu (21/7), yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) mendatangi Ketua DPD
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang