Jadi Tersangka, Bos Harian SIB Diburu Polisi

Jadi Tersangka, Bos Harian SIB Diburu Polisi
Jadi Tersangka, Bos Harian SIB Diburu Polisi
Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada GM Panggabean berlapis-lapis. Dia diduga menjadi dalang aksi anarkhis yang membubarkan rapat paripurna DPRD Sumut 3 Februari 2009. Untuk keterlibatannya ini, GM dijerat dengan pasal 146 KUHP. Selain itu, juga dengan pasal 160 terkait aksi kekerasan, serta pasal 170 dan 406 yang masih berkaitan dengan aksi anarkhis. Sederet pasal tersebut, kata Abubakar, juga berkaitan dengan ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana dalam pasal yang dikenakan pada para tersangka lain yakni pasal 140, 160, 170, dan 406 KUHP. Tapi dia kena pasal 55 dan 56, cek saja pasalnya. Kita menetapkan seseorang sebagai tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang cukup," terang Abubakar.

Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, saat ini aparat kepolisian masih memburu GM Panggabean. Abu tidak berani memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Singapura. "Yang jelas dia tidak ada di Indonesia. Tapi sudah dikeluarkan surat penangkapan, dia datang atau tidak, kita cari," tegasnya.

Dia mengatakan, polisi terus melakukan pengecekan di manifes penerbangan dari Singapura. Pada 6 Februari juga ada namanya di penerbangan.  "Dia juga ada di tanggal 11 Februari (penerbangan Singapura- Medan, red) tapi nggak ada orangnya, namanya saja yang ada," jelas Abu.

JAKARTA - Mabes Polri sudah kehilangan kesabaran. Setelah ditunggu-tunggu kepulangannya tidak kunjung tiba, polisi akhirnya menetapkan GM Panggabean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News