Jadi Tersangka, BW Dicopot Sementara dari KPK
![Jadi Tersangka, BW Dicopot Sementara dari KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyikapi penetapan salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto yang kini menjadi tersangka dugaan rekayasa saksi yang kasusnya ditangani kepolisian. KPK pun menonaktifkan BW -sapaan Bambang- dari posisinya saat ini.
"Menurut UU KPK itu harus diberhentikan sementara. Sehingga kami tinggal bertiga saat ini," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jumat (23/1).
Dengan dinonaktifkannya BW, maka kini KPK hanya dipimpin tiga komisioner. Yakni Abraham, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja. Sementara Busyro Muqoddas sudah berakhir masa jabatannya sejak Desember lalu.
Lebih lanjut Zulkarnain menambahkan, penangkapan atas Bambang merupakan serangan langsung kepada pimpinan KPK yang memiliki tekad untuk mempercepat penanganan perkara besar. Salah satunya adalah dugaan suap yang membelit calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan.
"Ini betul-betul serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Sebelas bulan lagi kami bertugas periode ketiga ingin bertekad mempercepat penanganan perkara-perkara besar yang sedang ditangani termasuk perkara BG (Budi Gunawan)," tuturnya.
Zul pun mengakui bahwa penangkapan Bambang melemahkan pemberantasan korupsi. "Ini menurut hemat kami penegak hukum paham betul terhadap itu. Berarti, pemberantasan korupsi dengan cara ini adalah dilemahkan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyikapi penetapan salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto yang kini menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan