Jadi Tersangka, BW Harus Dicopot Sementara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus dinonaktifkan sementara. Alasannya, pimpinan KPK yang akrab disebut dengan inisial BW itu telah menyandang status tersangka kasus rekayasa saksi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ditangani Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan Undang-Undang KPK, maka dengan status tersangka itu, BW harus diberhentikan sementara dari jabatan komisioner,” kata Pasek saat dihubungi, Jumat (23/1).
Politikus Partai Demokrat yang kini menjadi senator di Dewan Perwakilan Daerah itu menambahkan, proses hukum dalam kasus rekayasa saksi memang belum tuntas. Sebab, sudah ada saksi palsu yang divonis pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pihak yang merekayasa saksi sampai saat ini belum tersentuh. "Dalam kasus saksi palsu Kobar memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan inkracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus dinonaktifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap