Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi menjalani sidang adat setelah menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif, nanti, kan, juga memang tidak ada masalah juga," kata anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (1/2).
Safaruddin mengatakan bahwa sidang adat biasanya digelar setelah orang tertentu mengucapkan kata yang menyakiti perasaan warga Kalimantan.
Biasanya, kata dia, hukuman sidang adat berupa denda setelah seseorang berbuat salah dengan menghina Kalimantan.
"Hukuman adat, kan, bukan hukuman kurungan. Nanti itu berupa denda," bebernya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu