Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi menjalani sidang adat setelah menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif, nanti, kan, juga memang tidak ada masalah juga," kata anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (1/2).
Safaruddin mengatakan bahwa sidang adat biasanya digelar setelah orang tertentu mengucapkan kata yang menyakiti perasaan warga Kalimantan.
Biasanya, kata dia, hukuman sidang adat berupa denda setelah seseorang berbuat salah dengan menghina Kalimantan.
"Hukuman adat, kan, bukan hukuman kurungan. Nanti itu berupa denda," bebernya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban