Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi menjalani sidang adat setelah menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif, nanti, kan, juga memang tidak ada masalah juga," kata anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (1/2).
Safaruddin mengatakan bahwa sidang adat biasanya digelar setelah orang tertentu mengucapkan kata yang menyakiti perasaan warga Kalimantan.
Biasanya, kata dia, hukuman sidang adat berupa denda setelah seseorang berbuat salah dengan menghina Kalimantan.
"Hukuman adat, kan, bukan hukuman kurungan. Nanti itu berupa denda," bebernya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online