Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.
Perinciannya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan dengan Nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3).
Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.
Jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan langsung dijebloskan ke tahanan.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan