Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji
jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.
Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.
Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.
Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.
"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.
Namun, karena walikota tidak menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.
MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI