Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji
jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.
Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.
Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.
Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.
"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.
Namun, karena walikota tidak menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.
MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional