Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji

Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji
Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Foto: dok. JPG

jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.

Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.

Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt  yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.

Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.

Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.

"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.

Namun, karena walikota tidak  menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.

MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News