Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji

jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.
Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.
Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.
Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.
"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.
Namun, karena walikota tidak menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.
MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung