Jadi Tersangka, Dua WN Malaysia Langsung Ditahan KPK
Kamis, 14 Juni 2012 – 23:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang disangka melindungi dan membantu Neneng Sri Wahyuni bersembunyi di luar negeri. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda.
Menurut Johan, M Hasan bin Kushi dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (14/6) malam.
Seperti diketahui, setelah diperiksa sejak Rabu (13/6), Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Keduanya dijerat paal 21 UU Pemberantasan Korupsi, lantaran membantu pelarian Neneng yang menjadi tersangka tersangka korupsi PLTS Kemenakertrans.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua warga negeri jiran itu. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang disangka melindungi dan membantu Neneng Sri Wahyuni
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai