Jadi Tersangka, Dua WN Malaysia Langsung Ditahan KPK
Kamis, 14 Juni 2012 – 23:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang disangka melindungi dan membantu Neneng Sri Wahyuni bersembunyi di luar negeri. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda.
Menurut Johan, M Hasan bin Kushi dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (14/6) malam.
Seperti diketahui, setelah diperiksa sejak Rabu (13/6), Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Keduanya dijerat paal 21 UU Pemberantasan Korupsi, lantaran membantu pelarian Neneng yang menjadi tersangka tersangka korupsi PLTS Kemenakertrans.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua warga negeri jiran itu. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang disangka melindungi dan membantu Neneng Sri Wahyuni
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian