Jadi Tersangka, Fredrich Daftar Praperadilan di PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi melakukan 'perlawanan' atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich yang dijadikan tersangka menghalangi penyidikan itu bakal mendaftarkan praperadilan ke pengadilan.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan pendaftaran praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1) besok.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata dia dalam pesan singkatnya, Rabu (17/1).
KPK sebelumnya menetapkan Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka.
Bimanesh merupakan dokter Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Saat ini keduanya sudah ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan.
Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (mg1/jpnn)
Fredrich Yunadi yang dijadikan tersangka menghalangi penyidikan itu bakal mendaftarkan praperadilan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra