Jadi Tersangka, Fredrich Daftar Praperadilan di PN Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi melakukan 'perlawanan' atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich yang dijadikan tersangka menghalangi penyidikan itu bakal mendaftarkan praperadilan ke pengadilan.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan pendaftaran praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1) besok.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata dia dalam pesan singkatnya, Rabu (17/1).
KPK sebelumnya menetapkan Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka.
Bimanesh merupakan dokter Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Saat ini keduanya sudah ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan.
Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (mg1/jpnn)
Fredrich Yunadi yang dijadikan tersangka menghalangi penyidikan itu bakal mendaftarkan praperadilan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun